Jumat, 18 September 2009

USKP Periode Nopember 2009

Dengan menunjukkan pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 485/KMK.03/2003 tanggal 03 oktober 2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia, maka yang berhak mendaftar sebagai peserta Ujian Sertifikat Konsultan Pajak (USKP) adalah :
1. Sertifikasi A:
a. Warga negara Indonesia
b. Memiliki serendah-rendahnya ijasah Strata Satu (S-1) dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi.
2. Sertifikat B:
a. Warga negara Indonesia
b. Telah memiliki sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A.
3. Sertifikat C:
a. Warga negara Indonesia
b. Telah memiliki sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B.

Tempat Penyelenggaraan
Ujian Sertifikat Konsultan Pajak diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (BP USKP) di Jakarta, Bandung, Medan, Surabaya, Yogyakarta, dan Semarang.

Tempat Pendaftaran
Untuk dapat mengikuti Ujian Sertifikat Konsultan Pajak maka para calon peserta diwajibakan untuk melakukan pendaftaran di tempat-tempat pendaftaran, yaitu:
1. Jakarta
Gedung Graha TTH.
Jl. Guru Mughni No. 106, Karet Kuningan – Jakarta Selatan
Telp. (021) 522 0676, 522 0680, Fax. (021) 521 2462
2. Bandung
Jl. Buah Batu 189, Bandung 40264
Telp. (022) 7321885, 7310968, Fax. (022) 7307860
Jl. Papan Kencana I No. 15, Bandung – 40233
Telp. (022) 6041082
3. Medan
Kompleks Glugur Point Blok B No. 12A Medan 20215
Telp. (061) 6625747, Fax. (061) 625984
Jl. KL Yos Sudarso No. 20, Komp. Graha Niaga Blok B 11-12
Telp. (061) 4567432, 4519562, Fax. (061) 4530769
4. Surabaya
PPAPSI Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga
Jl. Airlangga No. 4 Surabaya
Telp. (031) 5033642, 5036584, Fax. (031) 5026288
5. Yogyakarta
Jl. Bumijo No. 32 Yogyakarta
Telp. (0274) 547388
6. Semarang
Jl. Abdulrahman Saleh No. 31, Semarang – 50149
Telp. (024) 7608789, 7614185, Fax. (024) 7604671

Pendaftaran USKP Periode Nopember 2009
1 September 2009 – 30 Oktober 2009

Tanggal USKP Periode Nopember 2009
24 – 26 Nopember 2009

Tata Cara Pendaftaran
Tata cara pendaftaran Ujian Sertifikat Konsultan Pajak (USKP) adalah sebagai berikut:1. Pendaftaran/pengembalian formulir USKP dibuka setiap hari kerja (pukul: 09.00-16.00)2. Formulir pendaftaran dapat diambil di kantor BP USKP Pusat atau melalui website IKPI di http://www.ikpi.or.id/. Formulir dapat diambil setiap waktu secara cuma-cuma.
3. Formulir yang telah diisi lengkap diserahkan dan atau dikirim dengan pos tercatat ke sekretariat BP USKP Pusat atau Daerah, mulai tiga bulan sebelum waktu ujian sampai satu bulan sebelum waktu ujian, dengan melampirkan:
a. Foto copy ijasah yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang (bagi peserta sertifikasi A).
b. Foto copy ijasah dan sertifikat USKP yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang (bagi peserta sertifikasi B dan C)
c. Pas foto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 6 buah. Pria memakai jaz dan wanita menggunakan blazer warna gelap.
d. Foto copy KTP yang masih berlaku
e. Bukti keterangan mengulang ujian (bagian yang sudah mengikuti ujian, namun masih dinyatakan mengulang ujian).
f. Bukti pembayaran biaya pendaftaran sebesar Rp.300.000,00 (sebagai pengganti biaya cetak: Buku Pedoman, Himpunan UU pajak, Kode Etik Konsultan Pajak dan buku soal USKP periode sebelumnya). Formulir yang belum diisi lengkap dan atau lampiran yangbelum lengkap tidak diterima (seluruh dokumen pendaftaran tersebut akan menjadi milik BP USKP dan tidak dapat diminta kembali).
4. Bagi para peserta USKP yang sudah mendaftar akan mendapatkan “tanda terima pendaftaran”, bagi yang memenuhi syarat selanjutnya
5. Bagi para peserta USKP wajib datang sendiri (tidak dapat diwakilkan) ke sekretariat BP USKP Pusat atau Daerah (sesuai tempat penyerahan berkas pendaftaran) aling lambat satu minggu sebelum waktu ujian, mengambil “Kartu Nomor Tanda Peserta” dengan membawa:
a. Tanda teriam pendaftaran
b. Ijazah asli (peserta baru)
c. Kartu Nomor Nomor Tanda Peserta yang lalu (peserta mengulang
d. Bukti transfer biaya Ujian Sertifikat Konsultan Pajak.
6. Pada waktu mengambil kartu nomor tanda peserta, calon peserta harus menandatangani kartu nomor tanda peserta dihadapan petugas pendaftaran.
7. Pembatalan keikutsertaan dalam Ujian Sertifikat Konsultan Pajak, setelah proses pendaftaran mengakibatkan keseluruhan biaya yang telah dibayarkan tidak bisa diminta kembali.
Biaya Ujian Sertifikat Konsultan Pajak
Peserta Ujian Sertifikat Konsultan Pajak wajib membayar:
1. Biaya pendaftaran sebesar Rp.300.000,00 sebagai pengganti biaya cetak: Buku Pedoman, Himpunan UU pajak, Kode Etik Konsultan Pajak dan buku soal USKP periode sebelumnya. (sebagaimana butir 3.f. dalam bagian tatacara pendaftaran di atas)
2. Biaya ujian, yang besarnya ditentukan sebagai berikut:
Bagi peserta baru:
- Sertifikat A : Rp. 2.000.000,00
- Sertifikat B : Rp. 3.500.000,00
- Sertifikat C : Rp. 6.000.000,00
Bagi peserta mengulang:
- Sertifikat A : Rp. 350.000,00/mata ujian maksimum Rp. 2.000.000,00
- Sertifikat B : Rp. 650.000,00/mata ujian maksimum Rp. 3.500.000,00
- Sertifikat C : Rp. 1.500.000,00/mata ujian maksimum Rp. 6.000.000,00
3. Biaya pendaftaran disetorkan ke rekening BCA KCU Wisma No.084-025155 a.n. ikatan konsultan pajak Indonesia paling lambat satu bulan sebelum waktu ujian.
4. Biaya ujian disetorkan setelah adanya pemberitahuan bahwa peserta yang bersangkutan telah dinyatakan memenuhi persyaratan.biaya ujian disetor ke rekening BCA Cab. Tomang Raya No.310-999998-0 a.n. IKPI-BP USKP, paling lambat satu minggu sebelum waktu ujian.
5. Setiap pembayaran diharapkan tidak melalui transfer ATM, Internet Bangking, Phone Banking, Mobile Banking dan sejenisnya. BP USKP juga tidak menerima pembayaran biaya ujian secara tunai yang dikirimkan melalui pos atau yang diserahkan langsung kepada BP USKP.
Mata Ujian USKP
Mata ujian yang diujikan sejak Oktober 2004 untuk tiap tingkatan sertifikat adalah sebagai berikut:
Sertifikat A
1. Akuntansi Perpajakan, Bobot: 15
2. PPh Orang Pribadi SPT PPh OP, Bobot: 15
3. PPN dan SPT PPN, Bobot: 15
4. KUP, PPSP, Pengadilan Pajak, Bobot: 10
5. PPh Pasal 22, 23, 26, Bobot: 10
6. PBB, BPHTB, BM, Bobot: 10
7. PPh 21 dan SPT PPh 21, Bobot: 15
8. Kode Etik Profesi, Bobot: 10
Jumlah Mata Ujian: 8, Total Bobot: 100
Sertifikat B
1. Akuntansi Perpajakan, Bobot: 15
2. PPh Badan, Bobot: 15
3. SPT PPh Badan, Bobot: 15
4. PPN dan SPT PPN, Bobot: 15
5. KUP, PPSP, Pengadilan Pajak, Bobot: 15
6. PPh 21 dan SPT PPh 21, Bobot: 15
7. Kode Etik Profesi, Bobot: 10
Jumlah Mata Ujian: 8, Total Bobot: 100
Sertifikat C
1. Akuntansi Perpajakan, Bobot: 20
2. PPh Orang Pribadi SPT PPh OP, Bobot: 20
3. SPT PPh Badan, Bobot: 15
4. KUP, PPSP, Pengadilan Pajak, Bobot: 15
5. Perpajakan Internasional, Bobot: 20
6. Kode Etik Profesi, Bobot: 10
Jumlah Mata Ujian: 6, Total Bobot: 100
Catatan:*) Ujian akuntansi perpajakan internasional (sertifikat C) dengan menggunakan bahasa Inggris.

Jadwal Ujian
Jadwal penyelenggaraan dan alokasi waktu untuk setiap ujian adalah sebagai berikut:
Sertifikat A
Hari ke-1
08.00 – 12.00 PPh OP dan SPT PPh OP
13.00 – 14.30 KUP, PPSP, PP
14.45 – 15.45 Kode Etik Profesi
Hari ke-2
08.00 – 10.30 Akuntansi Perpajakan
10.45 – 12.15 PPh Pasal 22, 23, 26
13.15 – 14.45 PBB, BPHTB, BM
Hari ke-3
08.00 - 12.00 PPN dan SPT, Masa PPN
13.00 – 16.00 PPh 21 dan SPT PPh 21
Sertifikat B
Hari ke-1
08.00 – 11.00 SPT PPh Badan
11.15 – 12.15 Kode Etik Profesi
13.15 – 15.45 PPh Badan
Hari ke-2
08.00 – 12.000 PPN dan SPT, Masa PPN
13.00 – 15.30 KUP, PPSP, PP
Hari ke-3
08.00 – 12.00 PPh 21 dan SPT PPh 21
13.00 – 16.00 Akuntansi Perpajakan
Sertifikat C
Hari ke-1
08.00 – 12.00 PPh OP dan SPT PPh OP
13.00 – 16.00 KUP, PPSP, PP
Hari ke-2
08.00 – 12.00 SPT PPh Badan
13.00 – 14.00 Kode Etik Profesi
Hari ke-3
08.00 – 12.00 Akuntansi Perpajakan
13.00 – 16.00 Perpajakan Internasional