Jumat, 28 Maret 2008

Kursus Brevet Pajak AB

Penyelenggaraan Kursus

Tujuan dan Manfaat
Kursus Konsultan Pajak Brevet AB yang diselenggarakan atas kerjasama antara Politeknik Ubaya dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Surabaya mempunyai tujuan dan manfaat sebagai berikut:
1. Tujuan Kursus
a. Menjadikan tenaga yang terampil yang mempunyai pengetahuan dan tanggung jawab dalam membantu penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak pribadi maupun badan usaha.
b. Menjadikan tenaga Konsultan Pajak yang bersertifikat setelah mengikuti ujian negara yang mampu menempatkan diri sebagai mitra kerja pemerintah dalam menjalankan kebijakan perpajakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
2. Manfaat Kursus
Setelah mengikuti kursus Konsultan Pajak para peserta diharapkan akan mampu:
a. Menghitung dengan benar dan tanpa kekuatiran akan adanya kekeliruan dalam membayar pajak.
b. Memberikan saran pemecahan masalah pemungutan pajak.
c. Mengurangi ketergantungan terhadap pihak lain bila menemui masalah yang berkenaan dengan pajak.

Tata Tertib Peserta Kursus
1. Berpakaian rapi atau memakai pakaian kerja dan bersepatu (tidak boleh memakai kaos).
2. Bagi yang terlambat, instruktur berhak tidak memperbolehkan masuk kelas.
3. Keterlambatan masuk kelas max. 1 JP (45 menit), selebihnya instruktur boleh menolak kehadiran peserta.
4. Tidak diperkenankan merokok dan menghidupkan HP selama di dalam ruang kursus.
5. Mengikuti minimal 70% dari waktu kursus yang disediakan (sebagai persyaratan mengikuti ujian).

Lama Kursus
1. Pendidikan dan pelatihan Perpajakan dilaksanakan dalam 136 jam latihan (1 jam latihan = 45 menit).
2. Ujian dilaksanakan selama 8 hari.
3. Ujian ulang dilaksanakan 8 hari atau bisa lebih pendek waktunya, tergantung peserta yang mengikuti ujian ulang.
4. Total waktu kursus adalah 23 kali pertemuan yang sama dengan 136 jam dan total ujian 16 hari (total ujian lokal dan ujian ulang).

Materi Kursus dan Alokasi Jam Pelatihan
No. Materi Kursus Jumlah Jam Latihan
1. KUP, PPSP, dan BPSP 12
2. PPh Orang Pribadi 12
3. PPh Badan 12
4. PPh 21, 26, dan SPT 1721 16
5. PPh 22, 23, dan 26 10
6. BM, PBB dan BPHTP 10
7. PPN, PPnBM / SPT 16
8. Kode Etik 4
9. SPT PPh Badan 1771 8
10. SPT PPh Orang Pribadi 1770 12
11. Akuntansi Perpajakan 16
12. Perencanaan Pajak 8
Jumlah Total 136

Biaya Kursus
Biaya Kursus terbagi atas beberapa klasifikasi, yaitu:
1. Mahasiswa Ubaya sebesar Rp 1.100.000,-
2. Mahasiswa Non Ubaya sebesar Rp 1.200.00,-
3. Alumni Ubaya dan karyawan di lingkungan Ubaya sebesar Rp 1.300.000,-
4. Umum sebesar Rp 1.400.000,-
5. Kelas Eksekutif Rp 1.850.000,-
Biaya tersebut di atas sudah termasuk biaya modul / materi kursus, ujian lokal dan ulang dan sertifikat kursus yang diterbitkan Politeknik Ubaya dan IKPI Cabang Surabaya.

Persyaratan Mengikuti Kursus
1. Warga Negara Republik Indonesia
2. Berijasah SMU atau sederajat, D3 atau S1
3. Melunasi biaya kursus
4. Mengumpulkan foto berwarna 3 x 4 (2 lembar)

Sistem Penilaian Kursus
Pelaksanaan penilaian keberhasilan peserta kursus ditentukan oleh:
1. Kehadiran peserta kursus dengan bobot penilaian 10%.
2. Tugas yang diberikan oleh instruktur dengan bobot penilaian 30%.
3. Nilai ujian akhir dengan bobot penilaian 60%.

Penilaian Kursus
Nilai akhir yang menunjukkan keberhasilan peserta kursus akan dikelompokkan sebagai berikut:
Nilai Mentah Nilai Relatif Kategori
80 – 100 A Istimewa
66 - 79 B Baik
55 - 65 C Cukup
< 55 D Kurang

Penghargaan
Pada akhir kursus akan dipilih 2 peserta dengan kriteria:
1. Peserta lulus dengan nilai terbaik.
2. Peserta teraktif menurut penilaian para instruktur atau koordinator kursus.
Bagi peserta dengan kriteria tersebu di atas akan diberikan penghargaan berupa piagam yang akan diberikan pada saat acara penutupan kursus brevet bersamaan dengan penyerahan sertifikat kursus brevet AB bagi yang lulus. Sedangkan bagi peserta yang tidak lulus akan diberikan tanda bukti keikutsertaan kursus brevet sesuai dengan waktu kursus yang telah ditempuhnya.

Tanda Bukti Keikutsertaan
1. Bagi peserta yang telah selesai mengikuti kursus (termasuk ujian) akan diberikan sertifikat dan daftar nilai kursus Brevet AB.
2. Sertifikat kursus dan daftar nilai hanya akan diberikan kepada mereka yang telah mengikuti kursus minimal 70% dari total jumlah jam kursus yang disediakan (140 jam latihan).
3. Bagi yang kurang dari 70% hanya akan diberikan tanda bukti keikutsertaan.

Ujian Ulang
Bagi peserta yang gagal atau tidak mengikuti ujian kursus brevet pajak akan diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang dengan syarat:
1. Memberitahuan ketidakhadiran dalam ujian pertama beserta alasan yang kuat dan disetujui koordinator kursus.
2. Nilai ujian pertama kurang dari 51.
3. Maksimal nilai yang akan didapat pada ujian kedua adalah 65.

Tugas
1. Untuk dapat mengikuti ujian peserta diharapkan telah mengerjakan tugas materi yang bersangkutan.
2. Pengumpulan tugas disertai dengan evaluasi instruktur (terpisah).
3. Tugas ditulis tangan (rapi) tidak diperkenakan menggunakan komputer.
4. Nilai tugas adalah 30% dari total nilai keseluruhan.

Informasi Program
Politeknik Ubaya
Jl. Ngagel Jaya Selatan 169, Surabaya
Telp. (031) 298 1180, 298 1182 atau (031) 5029700 ext 1180, 1182
Fax. (031) 2981181l, 298 1182
(Sdri. Atik dan Dwi Pukul 08.00 – 18.00 WIB;
Sdr. Irawan dan Katiran Pukul 16.00 – 21.00 WIB)

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak


Latar Belakang
Ujian Sertifikat Konsultan Pajak (USKP) adalah ujian sertifikasi untuk jenjang profesi konsultan pajak. Sertifikat USKP menjadi prasyarat untuk mendapat ijin praktek sebagai konsultan pajak. Ujian sertifikasi ini pada mulanya diselenggarkan oleh konsorsium pengembangan konsultan pajak Indonesia, yang terdiri unsur-usur sebagai berikutL: BPPK (Pusdiklat perpajakan) dsn dirjen pajak sabagai unsur pemerintah, ikatan konsultan paja Indonesia (IKPI) sebagai unsur profesi, UI (FISIP) sebagai unsur lembaga pendidikan tinggi negeri serta sekolah tinggi perpajakan Indonesia (STPI) sebagai unsur lembaga pendidikan tinggi swasta. Namun semenjak tahun 2004 wewenang penyelenggaraannya dikerahkan pada ikatan konsultan pajak Indonesia (IKPI) sebagai organisasi profesi yang menaungi kegiatan para konsultan pajak di Indonesia.


Dasar Hukum Penyelenggaraan.
Penyelenggaraan Ujian Sertifikat Konsultan Pajak berdasarkan surat keputusan menteri keuanngan republik Indonesia nomor: 294/KMK.04/ 1998 tanggal 28 Mei 1998 tentang konsultan pajak Indonesia sebagaimana telah diperbaharui dengan surat keputusan menteri keuangan republik Indonesia Nomor: 485/KMK.03/2003 tanggal 30 oktober 2003.

Badan Penyelenggara USKP
Sebagai pelaksana teknis demi menjaga independensi dan profesionalitas maka ikatan konsultan pajak Indonesia (IKPI) membentuk badan penyelenggara Ujian Sertifikat Konsultan Pajak (BP USKP), BP USKP dibentuk berdasarkan keputusan pengurus pusat IKPI: 002/SK-PP.IKPI/I/2005 tanggal 19 Januari 2005 tentang badan penyelenggara Ujian Sertifikat Konsultan Pajak (BP USKP), yang para anggotanya juga melibatkan unsur-unsur: Ikatan konsultan pajak Indonesia (Praktisi). Para anggota BP USKP secara periodik akan dilakukan perubahan untuk tetap menjaga kesegaran kinerjanya.


PERSYARATAN PESERTA DAN TEMPAT PENYELENGGARAAN

Persyaratan Peserta
Dengan menunjukkan pada surat keputusan menteri keuangan republik Indonesia Nomor: 485/KMK.03/2003 tanggal 03 oktober 2003 tentang konsultan pajak indonesi, maka yang berhaka mendaftar sebagai peserta Ujian Sertifikat Konsultan Pajak adalah :
1. Sertifikasi A:
a. Warga negara Indonesia
b. Telah memiliki serendah-rendahnya strata satu (S-1) Fakultas Ekonomi dan Fakultas Hukum atau setingkat dengan itu dari perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang terakreditasi.
2. Sertifikat B:
a. Warga negara Indonesia
b. Telah memiliki sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A atau piagama penghargaan yang setara yang diberikan kepada pensiunan pegawai direktorat jenderal pajak.
3. Sertifikat C:
a. Warga negara Indonesia
b. Telah memiliki sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B atau piagama penghargaan yang setara yang diberikan kepada pensiunan pegawai direktorat jenderal pajak.

Tempat Penyelenggaraan
Ujian Sertifikat Konsultan Pajak diselanggarakan di Jakarta dan dikota-kota lain yang dipandang memenuhi pertimbangan-pertimabangan rasional jumlah peserta ujian dengan biaya penyelenggaraannya serta pertimbangan pemerataan dan pengembangan wilayah. Ujian Sertifikat Konsultan Pajak yang diselenggarkan diluar kota jakarta oleh BP USKP perwakilan Daerah oleh BP USKP pusat.

Tempat Pendaftaran
Untuk dapat mengikuti Ujian Sertifikat Konsultan Pajak maka para calon peserta diwajibakan untuk melakukan pendaftaran di tempat-tempat pendaftaran, yaitu:
1. BP USKP Pusat d.a. Kantor IKPI, Jl. HR. Rasuna Said Kav B-6, Jakarta selatan 12910
2. BP USKP Perwakialn Daerah.

Tata Cara Pendaftaran
Tata cara pendaftaran Ujian Sertifikat Konsultan Pajak (USKP) adalah sebagi berikut:
1. Pendaftaran/pengembalian formulir USKP dibuka setiap hari kerja (pukul: 09.00-16.00)
2. Formulir pendaftaran dapat diambil di kantor BP USKP Pusat atau melalui webset IKPI di http://www.ikpi.or.id/. Formulir dapat diambil setiap waktu secar Cuma-Cuma.
3. Formulir yang telah diisi lengkap diserahkan dan atau dikirim dengan pos tercatat ke sekretariat BP USKP Pusat atau Daerah, mulai tiga bulan sebelum waktu ujian sampai satu bulan sebelum waktu ujian, dengan melampirkan:
a. Foto copy ijasah yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang (bagi peserta sertifikasi A).
b. Foto copy ijasah dan sertifikat USKP yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang (bagi peserta sertifikasi B dan C)
c. Pas foto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 6 buah. Pria memakai jaz dan wanita menggunakan blazer warna gelap.
d. Foto copy KTP yang masih berlaku
e. Bukti keterangan mengulang ujian (bagian yang sudah mengikuti ujian, namun masih dinyatakan mengulang ujian).
f. Bukti pembayaran baiaya pendaftaran sebesar Rp.300.000,00 (sebagai pengganti biaya cetak: Buku Pedoman, Himpunan UU pajak, Kode Etik Konsultan Pajak dan buku soal USKP periode sebelumnya).
Formulir yang belum diisi lengkap dan atau lampiran yang
belum lengkap tidak diterima
(Seluruh dokumen pendaftaran tersebut akan menjadi milik BP USKP dan tidak dapat diminta kembali).
4. Bagi para peserta USKP yang sudah mendaftar akan mendapatkan “tanda terima pendaftaran”, bagi yang memenuhi syarat selanjutnya
5. Bagi para peserta USKP wajib datang sendiri (tidak dapat diwakilkan) ke sekretariat BP USKP Pusat atau Daerah (sesuai tempat penyerahan berkas pendaftaran) aling lambat satu minggu sebelum waktu ujian, mengambil “Kartu Nomor Tanda Peserta” dengan membawa:
a. Tanda teriam pendaftaran
b. Ijazah asli (peserta baru)
c. Kartu Nomor Nomor Tanda Peserta yang lalu (peserta mengulang
d. Bukti transfer biaya Ujian Sertifikat Konsultan Pajak2.
6. Pada waktu mengambil kartu nomor tanda peserta, calon peserta harus menandatangani kartu nomor tanda peserta dihadapan petugas pendaftaran.
7. pembatalan keikutsertaan dalam Ujian Sertifikat Konsultan Pajak, setelah proses pendaftaran mengakibatkan keseluruhan biaya yang telah dibayarkan tidak bisa diminta kembali.

Biaya Ujian Sertifikat Konsultan Pajak
Peserta Ujian Sertifikat Konsultan Pajak wajib membayar:
1. biaya pendaftaran sebesar Rp.300.000,00 sebagai pengganti biaya cetak: Buku Pedoman, Himpunan UU pajak, Kode Etik Konsultan Pajak dan buku soal USKP periode sebelumnya. (sebagaimana butir 3.f. dalam bagian tatacara pendaftaran di atas)
2. Biaya ujian, yang besarnya ditentukan sebagai berikut:
Bagi peserta baru:
- Sertifikat A : Rp. 2.000.000,00
- Sertifikat B : Rp. 3.500.000,00
- Sertifikat C : Rp. 6.000.000,00
Bagi peserta mengulang:
- Sertifikat A : Rp. 350.000,00/mata ujian maksimum Rp. 2.000.000,00
- Sertifikat B : Rp. 650.000,00/mata ujian maksimum Rp. 3.500.000,00
- Sertifikat C : Rp. 1.500.000,00/mata ujian maksimum Rp. 6.000.000,00
3. Biaya pendaftaran disetorkan ke rekening BCA KCU Wisma No.084-025155 a.n. ikatan konsultan pajak Indonesia paling lambat satu bulan sebelum waktu ujian.
4. Biaya ujian disetorkan setelah adanya pemberitahuan bahwa peserta yang bersangkutan telah dinyatakan memenuhi persyaratan.biaya ujian disetor ke rekening BCA Cab. Tomang Raya No.310-999998-0 a.n. IKPI-BP USKP, paling lambat satu minggu sebelum waktu ujian.
5. Setiap pembayaran diharapkan tidak melalui transfer ATM, Internet Bangking, Phone Banking, Mobile Bangking dan sejenisnya. BP USKP juga tidak menerima pembayaran biaya ujian secara tunai yang dikirimkan melalui pos atau yang diserahkan langsung kepada BP USKP.


KETENTUAN UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Mata Ujian
Mata ujian yang diujikan sejak Oktober 2004 untuk tiap tingkatan sertifikat adalah sebagai berikut:

Sertifikat A
1. Akuntansi Perpajakan, Bobot: 15
2. PPh Orang Pribadi SPT PPh OP, Bobot: 15
3. PPN dan SPT PPN, Bobot: 15
4. KUP, PPSP, Pengadilan Pajak, Bobot: 10
5. PPh Pasal 22, 23, 26, Bobot: 10
6. PBB, BPHTB, BM, Bobot: 10
7. PPh 21 dan SPT PPh 21, Bobot: 15
8. Kode Etik Profesi, Bobot: 10
Jumlah Mata Ujian: 8, Total Bobot: 100

Sertifikat B
1. Akuntansi Perpajakan, Bobot: 15
2. PPh Badan, Bobot: 15
3. SPT PPh Badan, Bobot: 15
4. PPN dan SPT PPN, Bobot: 15
5. KUP, PPSP, Pengadilan Pajak, Bobot: 15
6. PPh 21 dan SPT PPh 21, Bobot: 15
7. Kode Etik Profesi, Bobot: 10
Jumlah Mata Ujian: 8, Total Bobot: 100

Sertifikat C
1. Akuntansi Perpajakan, Bobot: 20
2. PPh Orang Pribadi SPT PPh OP, Bobot: 20
3. SPT PPh Badan, Bobot: 15
4. KUP, PPSP, Pengadilan Pajak, Bobot: 15
5. Perpajakan Internasional, Bobot: 20
6. Kode Etik Profesi, Bobot: 10
Jumlah Mata Ujian: 6, Total Bobot: 100

Catatan:
*) Ujian akuntansi perpajakan internasional (sertifikat C) dengan menggunakan bahasa Inggris.

Jadwal Ujian
Jadwal penyelenggaraan dan alokasi waktu untuk setiap ujian adalah sebagai berikut:

Sertifikat A
Hari ke-1
08.00 – 12.00 PPh OP dan SPT PPh OP
13.00 – 14.30 KUP, PPSP, PP
14.45 – 15.45 Kode Etik Profesi
Hari ke-2
08.00 – 10.30 Akuntansi Perpajakan
10.45 – 12.15 PPh Pasal 22, 23, 26
13.15 – 14.45 PBB, BPHTB, BM
Hari ke-3
08.00 - 12.00 PPN dan SPT, Masa PPN
13.00 – 16.00 PPh 21 dan SPT PPh 21

Sertifikat B
Hari ke-1
08.00 – 11.00 SPT PPh Badan
11.15 – 12.15 Kode Etik Profesi
13.15 – 15.45 PPh Badan
Hari ke-2
08.00 – 12.000 PPN dan SPT, Masa PPN
13.00 – 15.30 KUP, PPSP, PP
Hari ke-3
08.00 – 12.00 PPh 21 dan SPT PPh 21
13.00 – 16.00 Akuntansi Perpajakan

Sertifikat C
Hari ke-1
08.00 – 12.00 PPh OP dan SPT PPh OP
13.00 – 16.00 KUP, PPSP, PP
Hari ke-2
08.00 – 12.00 SPT PPh Badan
13.00 – 14.00 Kode Etik Profesi
Hari ke-3
08.00 – 12.00 Akuntansi Perpajakan
13.00 – 16.00 Perpajakan Internasional

Deskripsi Mata Ujian
Yang dimaksud dengan Deskripsi mata ujian ialah ruang lingkup dan tujuan mata Ujian Sertifikat Konsultan Pajak, sedangkan materi ialah rincian lebih lanjut dan deskripsi mata ujian yang memuat garis-garis besar materi yang wajib dipelajari oleh para peserta Ujian Sertifikat Konsultan Pajak. Disamping itu pula dicantumkan acuan sebagai sumber rujukan utama untuk mempelajari dan memahami materi ujian. Tentu saja sumber acuan tidak dibatasi hanya yang tertulis dalam buku pedoman ini saja, mengingat perkembangan teori, praktek dan ilmu pengetahuan perpajakan yang demikian cepat.
Rincian deskripsi mata ujian untuk tiap tingkatan sertifikasi adalah sebagai berikut:

SERTIFIKASI A
Mata Ujian : Akuntansi Perpajakan

Deskripsi:
- Peserta mampu menjawab dan menghitung kewajiban perpajakan, khususnya untuk orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha, dagang maupun jasa;
- Peserta dapat mengidentifikasi dan melakukan koreksi-koreksi fiskal yang diperlukan terhadap laporan keuangan komersial yang disusun berdasarkan Standar Akutansi Keuangan (SAK).

Materi:
1. Koreksi-koreksi fiskal untuk menetapkan penghasilan kena pajak;
2. Beda waktu dan beda tetap untuk menghitung penyusutan dan amortisasi fiskal;
3. Ayat-ayat penyesuaian (jurnal-jurnal) yang menunjang koreksi fiskal;
4. Penghasilan yang terutang PPh final;
5. Cara meanghitung PPh terutang untuk orang pribadi.

Acuan:
1. Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan, Surat Keputusan dan Surat Edaran Dirjen Pajak yang terkait;
2. Ikatan Akutansi Indonesia, Standar Akutansi Keuangan, Penerbit Salemba Empat, Jakarta 2002;
3. Ikatan Akutansi Indonesia, Pernyataan Standar Akutansi Keuangan No.46 Akutansi Pajak Penghasilan, Penerbit Salemba Empat, Jakarta 1997;
4. Dr. Gunadi, M.Sc, Ak., Akutansi Pajak, penerbit Grasindo, Jakarta 1997;
5. Harnanto, Akutansi Perpajak, penerbit BPFE-YOGYAKARTA, Yogyakarta 2003;


Sertifikasi A
Mata ujian : PPh OP dan SPT PPh OP

Deskripsi:
- Peserta mampu menerapkan perhitungan pajak penghasilan secara benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku khususnya bagi WP Orang pribadi.
- Peserta mampu mengisi SPT PPh WP orang pribadi dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakannya pada akhir tahun pajak.

Materi:
1. Pengertian subjek pajak orang pribadi;
2. Perlakukan PPh atas WP dalam Negeri;
3. Mulai dan berakhirnya kewajiban pajak Subjektif;
4. Pengecualian subjek pajak;
5. Pengertian penghasilan;
6. Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak;
7. Jenis penghasilan yang dikenakan PPh final;
8. Biaya-biaya yang boleh dan tidak boleh dikurangkan;
9. Penghitungan kompensasi kerugian fiskal;
10. PTKP;
11. Penghitungan penyusutan dan amortisasi fiskal;
12. Tarif PPh yang berlaku;
13. pelunasan pajak dalam tahun berjalan dan kredit pajak;
14. Penghitungan angsuran PPh masa bagi WP lama maupun baru termasuk OP pengusaha tertentu;
15. Perlakuan fiskal Luar Negeri;
16. Penghitungan laba fiskal setelah melakukan koreksi-koreksi perbedaan waktu dan perbedaan tetap atas laporan keuangan komersial;
17. Norma penghitungan penghasilan neto.

Acuan:
1. Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan, Surat Keputusan dan Surat Edaran Dirjen Pajak yang terkait;
2. Buku petunjuk pengisian SPT PPh OP;
3. Dr. Gunadi, M.Sc, Ak., Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan, PT Multi Utama Consultindo, Jakarta 2001;

Sertifikasi A
Mata Ujian: PPN Dan SPT Masa PPN

Deskripsi:
Peserta mampu memahami dasar-dasar, karakteristik, cara menghitung serta mengisi SPT Masa PPN dan PPn BM untuk kasus-kasus sederhana.

Materi:
1. Pengertian dasar PPN
1.1. Dasar hukum PPN
1.2. Sistematika UU PPN
1.3. Karakteristik PPN
1.4. Mekanisme PPN
2. Obyek PPN
2.1. Pengertian Obyek PPN
2.2. Penyerahan di dalam daerah Pabean atas:
2.2.1. BKP dan non BKP
2.2.2. JKP dan non JKP
2.2.3. Kegiatan usaha / pekerjaan
2.3. Pemanfaatan BKP tidk bewujud dan JKP dari luar Daerah Pabean
2.4. Kegiatan membangun sendiri
2.5. Penyerahan aktiva perusahaan yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual-belikan.
3. Subyek PPN
3.1. PengertianSubyek PPN
3.2. Pengusaha kecil
3.3. PKP
3.4. Hubungan istimewa
4. Saat dan tempat pajak terutang
4.1. Saat terjadi
4.2. Tempat pajak terutang
4.3.Pemusatan tempat pajak terutang (sentralisasi)
5. Faktur Pajak
5.1. Macam dan fungsi Faktur Pajak
5.2. Tata cara pengisian Faktur Pajak
5.3. Faktur Pajak Standar dengan spesifikasi “qq”
5.4. Syarat minimal Faktur Pajak
5.5. Penggunaan valas dalam Faktur Pajak
5.6. saat pembuatan Faktur Pajak
5.7. Cara pembetulan dan penggantian Faktur Pajak (Faktur Pajak standar Penggantian)
5.8. Faktur Pajak standar cacat
5.9. Sanksi terhadap pelanggaran dalam pembuatan Faktur Pajak
5.10. Faktur Pajak tidak dapat menampung item dari Faktur penjualan
5.11. Nota Retur
6. Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
6.1. Pengertian atas:
6.1.1. Harga jual
6.1.2. Nilai Penggantian
6.1.3. Nilai impor/ekspor
6.1.4. Nilai lain
6.2. Nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak atas:
6.2.1. Pemakaian sendiri/pemberian Cuma-cuma
6.2.2. Sisa persediaan / barang modal yang masih ada pada saat pembubaran perusahaan
6.2.3. Penyerahan jasa biro perjalanan
6.2.4. Jasa pengiriman paket
6.2.5. Anjak piutang
6.2.6. Penyerahan kendaraan bermotor bekas
6.2.7. Penyerahan BKP dari pusat ke cabang dan antar cabang
6.2.8. Penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang
7. Perkreditan Pajak Masukan
7.1. Prinsip dasar
7.2. Perkreditan Pajak Masukan dalam masa pajak yang tidak sama
7.3. Kriteria Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
7.4. Kriteria Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan
7.5. Penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan
8. Pajak penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
8.1. Karakteristik PPnBM
8.2. Obyek PPnBM
8.3. Tarif PPnBM
8.4. Pengelompokan PPnBM
9. Pemungutan PPN
9.1. Perkembangan mekanisme pemungutan pajak oleh pemungut PPN
9.2. Obyek pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemungutan PPN
9.3. Kewajiban PKP Rekanan
9.4. Kewajiban pemungutan PPN
10. pengisian SPT Masa PPN oleh pengguna norma penghitung PPh.

Acuan:
1. Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan, Surat Keputusan dan Surat Edaran Dirjen Pajak yang terkait;
2. Untung Sukardji; Pokok-pokok PPN: Cetakan ke-2; PT Raja Grafindo Persada, Jakarta 2004;
3. Dr. Gunadi, M.Sc, Ak., Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan, PT Multi Utama Consultindo, Jakarta 2001;

Sertifikasi A
Mata Ujian : KUP, PPSP, PP

Deskripsi:
1. Peserta mampu memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan sehubungan dengan pendaftaran, penghitungan, pembayaran dan pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan, penyelenggaraan pencatatan/ pembukuan, penagihan pajak, membantu jalannya pemeriksaan pajak dan akibat tidak dipenuhinya kewajiban yaitu sanksi administrasi dan pidana,
2. peserta mampu memahami hak-hak WP yang meliputi pembetulan SPT, permohonan pembetulan, pengajuan keberatan/ banding, permohonan peninjauan kembali, hak WP dalam pemeriksaan.
3. peserta mampu memahami proses banding dan pengajuan gugatan di Pengadilan Pajak;
4. peserta mampu mengasjukan PK atas putusan banding Mahkamah Agung;
5. peserta mampu memahami prosedur, hak dan kewajiban WP dalam rangkah penagihan pajak.

Materi:
1. Definisi / istilah yang digunakan dalam perpajakan;
2. NPWP/ pengukuhan PKP;
3. Pembayaran dan pelaporan pajak;
4. STP dan SKP (SKPKB, SKPN, SKPLB, SKPKBT);
5. penagihan pajak dengan surat paksa (PPSP);
6. Permohonan pembetulan, keberatan dan permohonan peninjauan kembali;
7. Gugatan dan banding di pengadilan Pajak;
8. pengajuan PK ke Mahkamah Agung;
9. Pencatatan dan pembukuan;
10. Penelitian, pemeriksaan dan penyidikan;
11. Sanksi-sanksi;
12. Restitusi;

Acuan:
1. Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan, Surat Keputusan dan Surat Edaran Dirjen Pajak yang terkait.
2. Dr. Gunadi, M.Sc, Ak., Panduan Komprehensif KUP, PT Multi Utama Consultindo, Jakarta 2001;
3. Drs. Cyrus Sihaloho, Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, PT Raja Grafindo Persad, Jakarta 2002

Sertifikasi A
Mata Ujian: PPh pasal 22,23,26

Deskripsi:
- Peserta mampu memahami mikanisme pemungutan PPh yang berasal dari impor, APBN, dan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
- Peserta mampu memahami mikanisme pemotongan PPh atas penghasilan bunga, dividen, sewa, royalty, imbalan jasa lainnya.

Materi:
PPh Pasal 22:
1. Pengertian pemungutan ;
2. Obyek pemungutan;
3. Siapa yang wajib memungut;
4. Dasar pemungutan dan tarif;
5. pengecualian dari pemungutan;
6. tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan;
7. PPh Pasal 22 final.

PPh Pasal 23:
1. Pengertian pemotongan;
2. Objek pemotongan;
3. Siapa yang wajib memotong;
4. Dasar pemotongan dan besarnya tarif;
5. pengecualian dari pemotongan;
6. Tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan;
7. PPh Pasal 23 Final *).

PPh Pasal 26:
1. Pengertian pemotongan;
2. Objek pemotongan;
3. Siapa yang wajib memotong;
4. Dasar pemotongan dan besarnya tarif;
5. pengecualian dari pemotongan;
6. Tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan;
7. PPh Pasal 26 tidak Final
8. PPh Pasal 26 yang terkait dengan P3B.
*) CATATAN: UU PPh Pasal 4 ayat (2)

Acuan:
1. Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan, Surat Keputusan dan Surat Edaran Dirjen Pajak yang terkait.
2. Dr. Gunadi, M.Sc, Ak., Panduan Komprehensif KUP, PT Multi Utama Consultindo, Jakarta 2001;

Sertifikasi A
Mata Ujian: PBB, BPHTB, BM

Deskripsi:
Peserta mampu memahami dan menghitung besarnya PBB semua sektor dan pengenaan BPTHTB atas transaksi perolehan hak atas Tanah dan Bangunan, serta menghitung besarnya Bea Materai atas dokumen yang dibuat.

Materi:
Pajak Bumi Dan Bangunan
1. Pedaftaran dan pendataan obyek pajak dan subyek pajak.
2. Subyek dan obyek yang dikecualikan
3. Menentukan NJOP, NJKP, NJOP TKP
4. Menghitung pengenaan PBB
5. Pengajuan keberatan, banding, pengurangan, pembatalan dan pembetulan
6. Tata cara pembayaran dan penagihan PBB
7. Restitusi dan Kompensasi
8. Pembagian hasil penerimaan PBB

Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
1. Obyek atas BPHTB dan pengecualiannya
2. Dasar pengenaan pajak dan NPOP TKP
3. Cara menghitung BPHTB
4. Pembayaran dan penagihan
5. Pengajuan keberatan, banding dan pengurangan
6. Restitusi dan imbalan bunga
7. Sanksi bagi pejabat pelaksana

Bea Materai:
1. Obyek Bea Materai dan pengecualiannya
2. Saat terutang Bea Materai
3. Penggunaan benda materai dan cara pelunasannya
4. Daluwarsa Bea Materai
5. Sanksi administrasi maupun pidana dalam Bea Materai

Acuan:
1. Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 tentang ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan.
2. Undang-undang RI Nomor 12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 20 tahun 1994 tentang pajak Bumi dan bangunan.
3. Undang-undang Nomor 21 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
4. Undang-undang RI Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Materai.
5. Peraturan pemerintah, keputusan menteri, SK Dirjen Pajak dan Surat Edaran yang terkait.

Sertifikasi A
Mata Ujian: PPh 21 dan SPT PPh 21

Deskripsi:
- Peserta mampu memahami cara menghitung, memotong, menyetor dan melaporkan SPT PPh Masa maupun Tahunan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi;
- Peserta mampu menghitung penghasilan kena Pajak yang diterima oleh pegawai tetap beserta PPh 21/26 yang terutama baik final maupun non final;
- Peserta mampu mengisi SPT Tahunan dengan benar dan lengkap.

Materi:
1. Pemotongan PPh 21 dan pengecualiannya;
2. Penerima penghasilan yang wajib dipotong PPh 21 dan pengecualiannya;
3. Penghasilan yang menjadi objek pemotong PPh 21 dan pengecualiannya;
4. Imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
5. Pengurangan penghasilan bruto yang dikenakan PPh21;
6. Tarif, dasar pengenaan pajak dan penerapannya;
7. Penghasilan PPh 21 dalam tahun berjalan/masa atas;l
a. Penghasilan bruto teratur
b. Penghasilan bruto tidak teratur
c. Honorarium yang diterima pemberi jasa profesi;
d. Upah harian, uah satuan, upah borongan, yang dihitung atas dasar banyaknya hari kerja;
e. Honorarium dan imbalan lain yang dihitung tidak atas dasar banyaknya hari kerja;
8. Hak Dan Kewajiban pemotong pajak;
9. Hak Dan Kewajiban penerima penghasilan yang dipotong pajak;
10. PPh 21 yang bersifat final
11. PPh 21 yang ditanggung pemerintah.

Acuan:
1. Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan, Surat Keputusan dan Surat Edaran Dirjen Pajak yang terkait
2. Keputusan Dirjen Pajak mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan, penyetoran daan pelaporan PPh 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi;
3. Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh 21.

Sertifikasi A
Mata Ujian: Kode Etik Profesi

Deskripsi :
Peserta mampu memahami dan menganalisa kasus yang berkaitan dengan profesi, tingkah laku, kepribadian, dan perbuatan yang harus dijunjung tinggi dan dilaksanakan oleh setiap anggota ikatan konsultan pajak Indonesia.

Materi:
1. Kewajiban-kewajiban sebagai Konsultan Pajak, yang terdiri dari:
a. Hubungan dengan instansi pemerintah;
b. Hubungan dengan teman seprofesi;
c. Hubungan dengan rekanan/klien.
2. Larangan bagi konsultan pajak;
3. Sanksi-sanksi terhadap Konsultasi Pajak, yang terdiri dari:
Jenis sanksi;
Prosendur dan hal yang terkait dengan pengenaan sanksi.

Acuan:
1. Undang-Undang, peraturan pemerintah, keputusan menteri keuangan, surat keputusan dan surat Edaran Dirjen Pajak yang terkait.
2. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ikatan konsultasi pajak Indonesia.
3. Kode etik ikatan konsultasi pajak Indonesia.

Sertifikasi B
Mata Ujian : Akutansi Perpajakan

Deskripsi:
- Peserta mampu menjawab dan menghitung kawajiban perpajakan,khususnya untuk perusahaan dagang, jasa dan industri.
- Peserta dapat mengidentifikasi dan melakukan koreksi-koreksi fiskal yang diperlukan terhadap laporan keuangan komersial yang disusun berdasarkan standar akutansi keuangan (SAK).

Materi:
1. Koreksi-koreksi fiskal untuk menetapkan panghasilan kena pajak;
2. Beda waktu dan beda tetap untuk menghitung penyusutan dan amortasasi fiskal;
3. Ayat-ayat penyesuaian (jurnal-jurnal) yang menunjang koreksi fiskal;
4. Biaya-biaya yang dapat dapat dikurangkan dan yang tidak dapat dikurangkan;
5. Penghasilan yang terutang PPh final;
6. Cara menghitung PPh terutang untuk WP Badan.

Acuan:
1. Undang-Undang, peraturan pemerintah, keputusan menteri keuangan, surat keputusan dan surat Edaran Dirjen Pajak yang terkait
2. Ikatan Akuntan Indonesia, Standar Akuntansi Keuangan, Penerbit Salemba, Jakarta 2002
3. Ikatan Akuntan Indonesia, Pernyataan standar Akuntan Keuangan No. 46 Akuntansi Pajak Pengahasilan, Penerbit Salemba, Jakarta, 1997.
4. Dr. Gunadi, M.Sc, Ak., Akutansi Pajak, penerbit Grasindo, Jakarta 1997;
5. Harnanto, Akutansi Perpajak, penerbit BPFE-YOGYAKARTA, Yogyakarta 2003;

Sertifikasi B
Mata Ujian: PPh Badan

Deskripsi:
Peserta dapat memehami dan menjawab pertanyaan mengenai hak dan kewajiban perpajakan di bidang pajak penghasilan terhadap wajib pajak badan kecuali Wajib Pajak PMA, BUT dan subjek pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai hubungan P3B dengan Indonesia.

Materi:
1. Subyek pajak Badan dan pengecualiannya;
2. Obyek pajak badan dan pengecualiannya;
3. Biaya yang dapt dan tidak dapat dikurangkan sebagai pengahasilan bruto (koreksi fiskal);
4. Penyusutan, amortisasi fiskal;
5. Tarif pajak Badan dan cara menghitung pajak penghasilan terhutang;
6. Fasilitas perpajakan bagi usaha tertentu;
7. Kredit pajak;
8. Angsuran pajak dalam tahun berjalan;
9. perbandingan utang dan model ;
10. Saat diperoleh deviden;
11. hubungan istimewa;
12. Penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap

Acuan:
1. Undang-Undang, peraturan pemerintah, keputusan menteri keuangan, surat keputusan dan surat Edaran Dirjen Pajak yang terkait
2. Dr. Gunadi, M.Sc, Ak., Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan, PT Multi Utama Consultindo, Jakarta 2001

Sertifikasi B
Mata Ujian: SPT PPh Badan

Deskripsi:
1. Peserta mampu memahami dan menyusun laporan keuangan fiskal dari laporan keuangan komersial;
2. Peserta mampu mengisi SPT tahunan PPh Badan dengan benar, lengkap dan jelas.

Materi:
1. Objek PPh Badan ;
2. Objek PPh Badan yang dikenakan tarif final;
3. Tidak termasuk objek;
4. Pengeluaran/beban yang dapat dikurangkan;
5. Pengeluaran/beban yang tidak dapat dikurangkan;
6. Cara menghitung beban penyusutan & Amortisasi Fiskal;
7. Kompensasi kerugian;
8. Kredit pajak PPh, Fiskal luar Negeri; pengalihan Hak Atas Tanah & Atau Bangunan; PPh ditanggung pemerintah;
9. Angsuran PPh tahun berjalan ;
10. Syarat-syarat pembukuan fiskal menurut KUP.

Acuan:
1. Undang-Undang, peraturan pemerintah, keputusan menteri keuangan, surat keputusan dan surat Edaran Dirjen Pajak yang terkait
2. Petunjuk pengisian SPT tahunan PPh WP Badan ;
3. Dr. Gunadi, M.Sc, Ak., Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan, PT Multi Utama Consultindo, Jakarta 2001

Sertifikasi B
Mata Ujian: PPN dan SPT masa PPN

Deskripsi:
- Peserta mampu memahami tentang ewajiban PKP khususnya cara membuat faktur pajak, mengkreditkan, menghitung, mengisi SPT masa PPN dan PPn BM dan restitusinya.
- Peserta mampu menghitung PPn yang terkait dengan fasilitas PPN dan PPn BM.

Materi:
1. Faktur pajak
1.1. Macam dan fungsi
1.2. Tata cara pengisian
1.3. Faktur pajak standart dengan spesifikasi “qq”
1.4. syarat minimal faktur pajak sederhana (FPS)
1.5. Penggunaan falas dalam faktur pajak
1.6. Saat pembuatan faktur pajak
1.7. cara pembetulan dan penggatian faktur pajak (faktur pajak standar pengganti)
1.8. Faktur pajak standar cacat
1.9. sangsi terhadap pelanggaran dalam pembuatan faktur pajak
1.10. faktur pajak tidak dapat menampung item dari faktur penjualan
1.11. Nota retur
2. Dasar pengenaan Pajak
2.1. Pengertian Atas
2.1.1. harga jual
2.1.2. Nilai Penggantian
2.1.3. Nilai Impor/Ekspor
2.1.4. Nilai Lain
2.2. Nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak atas:
2.2.1. Pemakaian sendiri/ pemberian Cuma-cuma
2.2.2. Sisa persediaan barang, modal yang masih ada pada saat pembubaran perusahaan .
2.2.3. Penyerahan jasa biro perjalanan
2.2.4. Jasa pengiriman paket
2.2.5. Anjak Piutang
2.2.6. Penyerahan kendaraan bermotor bekas
2.2.7. Penyerahan BKP dari pusat ke cabang dan antar cabang
2.2.8. Penyerahan BKP kepada pedagang, perantara atau melalui juru lelang.
3. Pengkreditan Pajak Masukan (PM)
3.1. Prinsip dasar
3.2. Pengkreditan PM dalam masa pajak yang tidak sama
3.3. Kriteria PM yang dapat dikreditkan
3.4. Kriteria PM yang tidak dapat dikreditkan
3.5. penghitungan kembali PM yang telah dikreditkan
4. Pajak Penjualan atas barang mewah
4.1. Karakteristik
4.2. Obyek
4.3. Tarif
4.4. Pengelompokan
5. Pemungut PPN
5.1. Perkembangan mekanisme pemungutan pajak oleh pemungut PPN
5.2. Obyek pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemungut PPN
5.3. Kewajiban PKP Rekanan
5.4. Kewajiban pemungut PPN
6. Restitusi PPN dan PPn BM
6.1. Dasar hukum
6.2. PPN dan PPn BM yang dapat diminta pengembalian
6.3. Tata Cara mengajukan permohonan restitusi
7. Faasilitas PPN dan PPn BM
7.1. Penangguhan
7.2. Penundaan
7.2.1. Pajak terutang tidak dipungut (TDP)
7.2.2. Dibebaskan dari PPN dan PPn BM
8. PPN atas transaksi Leasing
8.1. Operating Lease
8.2. Financial Lease
8.3. Sale & Lease Back
9. Pengisian SPT masa PPN dan PPn BM
10. Pengisian SPT masa PPN pembetulan

Acuan :
1. Undang-Undang, peraturan pemerintah, keputusan menteri keuangan, surat keputusan dan surat Edaran Dirjen Pajak yang terkait
2. Untung Sukardji; Pokok-Pokok PPN: Cetakan ke-2; PT Raja Grafindo Persada, Jakarta 2004;
3. Dr. Gunadi, M.Sc, Ak., Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan, PT Multi Utama Consultindo, Jakarta 2001

Sertifikasi B
Mata Ujian: KUP, PPSP, PP

Deskripsi:
Memberikan peserta ujian:
1. Pemahaman dan pengetahuan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sehubungan dengan pendaftaran, penghitungan, pembayaran dan pelaporan, SPT masa dan SPT tahunan, penyelenggaraan pencatatan / pembukuan, penagian pajak, membantu jalannya pemeriksaan pajak dan akibat tidak dipenuhinya kewajiban yang sanksi administrasi dan pidana,
2. Pemahaman dan pengetahuan atas hak-hak wajib pajak yang meliputi pembetulan SPT, permohonan pembetulan, pengajuan keberatan/banding, permohonan peninjauan kembali, hak wajib pajak dalam pemerikasaan.
3. Pemahaman dan pengetahuan mengenai proses banding dan gugatan dipengadilan pajak;
4. Pemahaman dan pengetahuan tentang prosedur penagihan, hak dan kewajiban pajak dalam rangka penagihan pajak .

Materi:
1. NPWP/ pengukuhan PKP ;
2. Pembayaran dan pelaporan pajak;
3. STP dan skp (SKPKB, SKPN, SKPLB, SKPKBT);
4. Penagihan pajak dengan surat paksa (PPSP);
5. Pemohonan pembetulan, keberatan dan permohonan peninjuan kembali;
6. Gugatan dan banding, prosedur Beracara di pengadilan pajak,upaya hukum peninjauan kembali;
7. Pencatatan dan pembukuan;
8. Penelitian, pemerikasaan dan penyelidikan;
9. Sanksi-sanksi berupa bunga, denda dan kenaikan serta sanksi pidana;
10. Restitusi;
11. Ketentuan-ketentuan lainnya.

Acuan:
1. Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 tentang ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan;
2. Undang-undang Nomer 19 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undanng-Undang 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan surat paksa (PPSP);
3. Undang-Unadang Nomer 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
4. Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan, SK Dirjen Pajak dan Surat Edaran yang terkait;
5. Dr. Gunadi, M.Sc, Ak., Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan, PT Multi Utama Consultindo, Jakarta 2001
6. Drs. Cyrus Sihaloho, Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, PT Raja Grafindo Persada Jakarta 2002.

Sertifikasi B
Mata Ujian: PPh 21 dan SPT PPh 21

Deskripsi:
- Peserta mampu memahami cara menghitung, memotong, menyetor dan melaporkan SPT PPh Masa maupun tahunan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi;
- Peserta mampu menghitung penghasilan kena pajak yang diterima oleh pegawai tetap beserta PPh21/26 yang terutang baik final maupun non final;
- Peserta mampu mengisi SPT Tahunan dengan benar dan lengkap;
- Peserta mampu menghitung PPh 21/26 atas penghasilan orang asing yang menjadi subjek pajak dalam negeri.

Materi :
1. Pemotong PPh 21 dan pengecualiannya;
2. Penerima penghasilan yang wajib dipotong PPh 21 dan pengecualiannya;
3. Penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh 21 dan pengecualiannya;
4. Imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang diberikan dalam bentuk natura dan atau kenikamatan;
5. Pengurangan penghasilan bruto yang dikenakan PPh21;
6. Tarif, dasar pengenaan pajak dan penerapannya;
7. Penghitungan PPh 21 dalam tahun berjalan/masa atas:
a. Penghasilan bruto teratur;
b. Penghasilan bruto tidak teratur;
c. Honorarium yang diterima pemberi jasa profesi;
d. Upah harian, uah satuan, upah borongan, yang dihitung atas dasar banyaknya hari kerja;
e. Honorarium dan imbalan lain yang dihitung tidak atas dasar banyaknya hari kerja;
8. Hak Dan Kewajiban pemotong pajak;
9. Hak Dan Kewajiban penerima penghasilan yang dipotong pajak;
10. PPh 21 yang bersifat final;
11. PPh 21 yang ditanggung pemerintah.

Acuan :
1. Undang-Undang, peraturan pemerintah, keputusan menteri keuangan, surat keputusan dan surat Edaran Dirjen Pajak yang terkait
2. Keputusan Dirjen Pajak mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan, penyetoran daan pelaporan PPh 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi;
3. Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh 21

Sertifikasi B
Mata Ujian: PPh 21 dan SPT PPh 21

Deskripsi:
Peserta mampu memahami dan menganalisa kasus yang berkaitan dengan profesi, tingkah laku, kepribadian dan perbuatan yang harus dijunjung tinggi dan dilaksanakan oleh setiap anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

Materi :
1. Kewajiban-kewajiban sebagai konsultan pajak, terdiri dari:
2. Hubungan dengan instansi pemerintah;
3. Hubungan dengan teman seprofesi;
4. hubungan dengan rekanan/ klien.
5. Larangan bagi konsultan pajak;
6. Sanksi-sanksi;
7. Prosedur dan hal yang terkait dengan pengenaan sanksi.

Acuan:
1. Undang-Undang, peraturan pemerintah, keputusan menteri keuangan, surat keputusan dan surat Edaran Dirjen Pajak yang terkait
2. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ikatan konsultasi pajak Indonesia;
3. Kode etik ikatan konsultasi pajak Indonesia.

Sertifikasi C
Mata ujian : Akuntansi perpajakan

Deskripsi
- Peserta mampu menjawab dan menghitung kewajiban perpajakan yang terkait dengan perusahaan industri yang melakukan restruksi usaha, revaluasi aktiva tetap atau likuidasi/penutup usaha;
- Peserta dapat mengidentifikasi dan melakukan koreksi-koreksi fiskal yang diperlukan terhadap laporan keuangan komersial yang disusun berdasarkan Standar Akutansi Keuangan (SAK) pada perusahaan-perusahaan, yang antara lain meliputi:
Badan dan orang asing (a.1. project office dan Representative office)
BUT (Bentuk Usaha Tetap);
PMA/PMDN;
Leasing (finansial & operating lease), sale & lease back;
JO (Joint Operation);
BOT (Build, Operate, Transfer).
- Soal dan jawaban dibuat dalam Bahasa Inggris.

Materi :
1. Koreksi-koreksi fiskal untuk menetapkan panghasilan kena pajak;
2. Beda waktu dan beda tetap untuk menghitung penyusutan dan amortasasi fiskal;
3. Ayat-ayat penyesuaian (jurnal-jurnal) yang menunjang koreksi fiskal;
4. Biaya-biaya yang dapat dapat dikurangkan dan yang tidak dapat dikurangkan;
5. Penghasilan yang terutang PPh final;
6. Cara menghitung PPh terutang untuk WP Badan termasuk BUT..

Acuan:
1. Undang-Undang, peraturan pemerintah, keputusan menteri keuangan, surat keputusan dan surat Edaran Dirjen Pajak yang terkait
2. Ikatan Akuntan Indonesia, Standar Akuntansi Keuangan, Penerbit Salemba, Jakarta 2002
3. Ikatan Akuntan Indonesia, Pernyataan standar Akuntan Keuangan No. 46 Akuntansi Pajak Pengahasilan, Penerbit Salemba, Jakarta, 1997.
4. Dr. Gunadi, M.Sc, Ak., Akutansi Pajak, penerbit Grasindo, Jakarta 1997;
5. Harnanto, Akutansi Perpajak, penerbit BPFE-YOGYAKARTA, Yogyakarta 2003;
Sertikasi C
Mata ujian : PPh OP dan SPT PPh OP

Deskripsi
- Peserta mampu menerapkan perhitungan PPh secara benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berpajakan yang berlaku khususnya bagi WP Orang Pribadi;
- Peserta mampu mengisi SPT PPh WP Orang Pribadi dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakannya pada akhir tahun pajak.

Materi:
1. Pengertian kewajiban subjektif untuk orang asing yang datang dan tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari;
2. Pengertian Worldwide income.
3. Perlakuan PPh 26 menjadi PPh 21 dalam keadaan tertentu;
4. Penghasilan dari luar negeri baik WP sendiri maupun keluarganya dan penghitungan KPLN (Kredit PajakLuar Negeri) yang dapat dikreditkan dengan PPh terutang di Indonesia;
5. perlakuan FLN (Fiskal Luar Negeri) yang telah dibayar anggota keluarga ekspatriat;
6. Penghasilan yang dikenakan PPh final;
7. Daftar harta dan kewajiban.

Acuan:
1. Undang-Undang, peraturan pemerintah, keputusan menteri keuangan, surat keputusan dan surat Edaran Dirjen Pajak yang terkait
2. Buku Petunjuk Pengisian SPT PPh OP;
3. Dr. Gunadi, M.Sc, Ak., Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan, PT Multi Utama Consultindo, Jakarta 2001
4. Buku tentang Expatriate +++.

Sertifikasi C
Mata Ujian: SPT PPh Badan

Deskripsi:
Peserta mampu memahami dan mengisi SPT tahunan PPh badan khususnya yang menggunakan mata uang asing dengan benar, lengkap dan jelas.

Materi:
1. Objek PPh Badan dan Objek Pajak BUT
2. Objek PPh Badan yang dikenakan tarif Final
3. Pengecualian Objek
4. Pengeluaran biaya yang boleh dikurangi dari penghasilan BUT
5. Pengeluaran biaya yang tidak boleh dikurangi dari penghasilan BUT.
6. Cara menghitung Harga pokok penjualan
7. Cara menghitung beban penyusutan & Amortisasi Fiskal
8. Cara menghitung rugi/laba selisih kurs menurut fiskal
9. Kompensasi kerugian
10. kredit pajak, fiskal luar negeri; pengalihan Hak Atas Tanah & Atau Bangunan; PPh Ditanggung Pemerintah.
11. Angsuran PPh tahun berjalan

Acuan:
1. Undang-Undang, peraturan pemerintah, keputusan menteri keuangan, surat keputusan dan Surat Edaran Dirjen Pajak yang terkait
2. Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh WP Badan;
3. Dr. Gunadi, M.Sc, Ak., Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan, PT Multi Utama Consultindo, Jakarta 2001

Sertifikasi C
Mata Ujian: KUP, PPSP, PP

Deskripsi:
Memberikan peserta ujian:
1. Pemahaman dan pengetahuan serta aplikasi yang benar dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sehubungan dengan pendaftaran, penghitungan, pembayaran dan pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan, penyelenggaraan pencatatan/pembukuan, penagihan pajak, membantu jalannya pemeriksaan pajak dan akibat tidak dipenuhinya kewajiban yaitu sanksi administrasi dan pidana;
2. Pemahaman dan pengetahuan atas hak-hak wajib pajak yang meliputi pembetulan SPT, permohonan pembetulan, pengajuan keberatan/banding, permohonan peninjauan kembali, hak wajib pajak dalam pemerikasaan.
3. Pemahaman dan pengetahuan mengenai proses banding dan gugatan dipengadilan pajak;
4. Pemahaman dan pengetahuan tentang prosedur penagihan, hak dan kewajiban wajib pajak dalam rangka penagihan pajak .

Materi:
1. NPWP/ pengukuhan PKP ;
2. Pembayaran dan pelaporan pajak;
3. STP dan skp (SKPKB, SKPN, SKPLB, SKPKBT);
4. Penagihan pajak dengan surat paksa (PPSP);
5. Pemohonan pembetulan, keberatan dan permohonan peninjuan kembali;
6. Gugatan dan banding, prosedur Beracara di pengadilan pajak,upaya hukum peninjauan kembali;
7. Pencatatan dan pembukuan;
8. Penelitian, pemerikasaan dan penyelidikan;
9. Sanksi-sanksi berupa bunga, denda dan kenaikan serta sanksi pidana;
10. Restitusi;
11. Ketentuan-ketentuan lainnya.

Acuan:
1. Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 tentang ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan;
2. Undang-undang Nomer 19 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undanng-Undang 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan surat paksa (PPSP);
3. Undang-Unadang Nomer 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
4. Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan, SK Dirjen Pajak dan Surat Edaran yang terkait;
5. Dr. Gunadi, M.Sc, Ak., Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan, PT Multi Utama Consultindo, Jakarta 2001
6. Drs. Cyrus Sihaloho, Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, PT Raja Grafindo Persada Jakarta 2002.

Sertifikasi C
Mata Ujian: KUP, PPSP, PP

Deskripsi:
1. Peserta mampu memahami dan menjawab aspek-aspek perpajakan internasional, metode pencegahan pajak berganda (P3B) dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perpajakan International;
2. Soal dan jawaban dalam bahasa inggris

Materi:
1. Definisi Perpajakan Internasional
2. Ruang Lingkup Perpajakan Internasional
a. Pemajakan WP Dalam Negeri atas penghasilan dari luar negeri
b. Pemajakan WP Luar Negeri atas penghasilan dari dalam negeri
c. Beberapa pengertian khusus
3. Pajak Penghasilan
a. Subyek Pajak Dalam Negeri
b. Subyek Pajak Luar Negeri
c. BUT
d. Obyek Pajak
e. Pemotongan Pajak
f. Kredit Pajak
4. P3B
a. Pengertian P3B
b. Pengertian BUT
c. Jenis BUT
d. Pengecualian BUT
5. Hak Pemajakan
Hak Pemajakan penuh
Hak Pemajakan Terbatas
Pelepasan Hak Pemajakan
6. Metode penghindaran pajak Berganda.
7. Transfer Pricing
8. Anti-Avoidance Measures (Anti Penghindaran Pajak)
9. Treaty Shooping
10. Tie Breaking Rule
11. Offshore Financial Center (Tax Haven)

Acuan:
1. Undang-Undang, peraturan pemerintah, keputusan menteri keuangan, surat keputusan dan Surat Edaran Dirjen Pajak yang terkait;
2. P3B dengan beberapa negara;
3. Prof. R. Mansury, Ph.D., perpajakan internasional berdasarkan UUD domestik Indonesia;
4. Prof. R. Mansury, Ph.D., perpajakan internasional berdasarkan Tax Trcaties Indonesia;
5. Brian J. Arnold and Michael J. McIntyre, Internasional Tax Primer, Kluwer Law International, Den Haag 1995;
6. Jaja Zakaria, S.H., M.Sc. Perjanjian penghindaran pajak berganda serta penerapannya di Indonesia, penerbit Uzy Conzulting: Tax Consultan and Litigation Office dan PT Fisca Sarana, Jakarta 2001
7. Rachmanto Surahmat, Perjanjian penghindaran pajak berganda: suatu pengantar, PT Gramedia Pustaka Sarana kerja sama dengan KAP Prasetyo Utomo – Arthur Andersen, Jakarta 2002
8. Dr. Gunadi, M.Sc, Ak., Pajak Internasional, lenbaga Penerbit FEUI, Jakarta 1997.

Sertifikasi C
Mata Ujian: Kode Etik Profesi

Deskripsi:
Peserta mampu memahami dan menganalisa kasus yang berkaitan dengan profesi, tingkah laku, kepribadian, dan perbuatan yang harus dijunjung tinggi dan dilaksanakan oleh setiap anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

Materi:
1. Kewajiban-kewajiban sebagai konsultan Pajak, yang terdiri dari:
a. Hubungan dengan instansi pemerintah;
b. Hubungan dengan teman seprofesi;
c. Hubungan dengan rekanan/klien;
2. Larangan bagi konsultan pajak;
3. Sanksi-sanksi terhadap Konsultan Pajak, yang terdiri dari:
Jenis sanksi;
Prosedur dan hal yang terkait dengan pengenaan sanksi.

Acuan :
1. Undang-Undang, peraturan pemerintah, keputusan menteri keuangan, surat keputusan dan Surat Edaran Dirjen Pajak yang terkait;
2. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ikatan konsultasi pajak Indonesia;
3. Kode etik ikatan konsultasi pajak Indonesia.

Ketentuan Kelulusan Dan Batas Waktu
Dengan merujuk pada surat keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 485/KMK.03/2003 tanggal 30 oktober 2003 tentang konsultan pajak Indonesia, maka ketentuan kelulusan peserta Ujian Sertifikat Konsultan Pajak ditetapkan sebagai berikut:
1. Peserta yang mengikuti ujian pertama kali (peserta baru) harus menempuh selutuh mata ujian.
2. Penilaian hasil ujian dilakukan berdasarkan skala 1 (satu) sampai dengan 100 (seratus);
3. Peserta Ujian Sertifikat Konsultan Pajakdinyatakan lulus aoabila memperoleh nilai paling rendah 60 (enan pluh) untuk setiap mata ujian.
4. Peserta Ujian Sertifikat Konsultan Pajak yang telah lulus untuk semua mata ujian pada setiap tingkatan berhak mendapatkan sertifikat.
5. Peserta Ujian Sertifikat Konsultan Pajak yang masih mendapat nilai 60 (enam puluh) diberi kesempatan untuk mengulang. Kesempatan yang diberikan kepada peserta Ujian Sertifikat Konsultan Pajak untuk menempuh satu tingkatan sertifikat adala 4 (empat) kali ujian dan maksimal ditempuh dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
6. Peserta Ujian Sertifikat Konsultan Pajak yang mendapat nilai dibawah 60 (enam puluh) untuk semua mata ujian, dinyatkan TIDAK LULUS, dan apabila berminat untuk mengikuti ujian kembali pada kesempatan berikutya harus mendaftar sebagai peserta baru.
7. Peserta Ujian Sertifikat Konsultan Pajak yang tidak dapat lulus untuk semua mata ujian dalam kangku waktu tersebut pada angka 5 di atas. Dinyatakan TIDAK LULUS DAN NILAINYA HANGUS, dan apabila berminat untuk mengikuti ujian kembali pada kesempatan berikutya harus mendaftar sebagai peserta baru.

Sertifikat dan Wisuda
Peserta Ujian Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dinyatakan lulus untuk semua mata ujian dalam satu tingkatan berhak mendapatkan sertifikat sesuai dengan tingkatan ujian yang ditempuhnya. Sertifikat asli diserahkan kepada peserta yang berhak pada saat penyelenggaraan wisuda. Peserta yang menghendaki sertifikat sebelum penyelenggaraan wisuda dapat meminta foto copy sertifikat baik dilegalisasi atau tidak ke sekretariat BP USKP Pusat.

Ketentuan Peserta Mengulang Pada Masa Peralihan
Khusus bagi peserta Ujian Sertifikat Konsultan Pajak yang masih mengulang dengan ketentuan mata ujian dan kelulusan yang lama (berdasarkan KMK No. 294, maka diberikan ujian mengulang sampai habis kesempatannya untuk mengulang.

Tata Tertib Ujian Sertifikat Konsultan Pajak
Untuk penyelenggaraan Ujian Sertifikat Konsultan Pajak yang tertib dan lancar ditetapkan Tata Tertib Ujian Sertifikat Konsultan Pajak sebagai berikut:
1. Peserta Ujian Wajib:
a. Hadir 10 menit sebelum ujian dimulai;
b. Menunjukkan kartu nomor tanda peserta kepada pengawasan ujian
c. Memakai sepatu dan berpakaian rapi;
d. Membawa perlengkapan ujian sendiri, termasuk buku Himpunan Undang-Undang Perpajakan (Komplimen USKP)
2. Peserta ujian selama ujian berlangsung tidak dieprkenankan:
Membaca dea
Mengerjakan jawaban ujian sebelum ujian dimulai;
Mengerjakan jawaban ujian setelah waktu ujuan berakhir;
Pindah tempat duduk selain nomor ujian peserta yang bersangkutan;
Menggunakan alat hitung yang mempunyai kemampuan penyimpanan data (memori) yang tinggi;
Membuka buku Undang-undang selain buku himpunan Undang-undang perpajakan (Komplimen USKP);
Meniggalkan ruang ujian, kecuali ke kamar kecil dengan seijin pengawas ujian.
3. Peserta ujian yang datang terlambat dapat mengerjakan ujian, tetapi tidak diberikan perpanjangan waktu;
4. Peserta ujian dilarang membuat/menambahkan catatan/ isi dalam buku himpunan Undang-undang perpajakan (komplimen USKP);
5. Peserta yang telah menyelesaikan jawaban ujian sebelum waktu berakhir, dapat meninggalkan ruang ujian dengan ijin pengawas secara tertib;
6. Pelanggaran atas ketentuan di atas, hasil pekerjaannya dinyatakan tidak sah dan dinilai adalah nol;
7. Pengawas ujian tidak akan memberikan teguran apapun, akan tetapi langsung mencatat nama dan nomor peserta ujian yang melanggar dalam berita acara.