Jumat, 28 Maret 2008

Kursus Brevet Pajak AB

Penyelenggaraan Kursus

Tujuan dan Manfaat
Kursus Konsultan Pajak Brevet AB yang diselenggarakan atas kerjasama antara Politeknik Ubaya dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Surabaya mempunyai tujuan dan manfaat sebagai berikut:
1. Tujuan Kursus
a. Menjadikan tenaga yang terampil yang mempunyai pengetahuan dan tanggung jawab dalam membantu penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak pribadi maupun badan usaha.
b. Menjadikan tenaga Konsultan Pajak yang bersertifikat setelah mengikuti ujian negara yang mampu menempatkan diri sebagai mitra kerja pemerintah dalam menjalankan kebijakan perpajakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
2. Manfaat Kursus
Setelah mengikuti kursus Konsultan Pajak para peserta diharapkan akan mampu:
a. Menghitung dengan benar dan tanpa kekuatiran akan adanya kekeliruan dalam membayar pajak.
b. Memberikan saran pemecahan masalah pemungutan pajak.
c. Mengurangi ketergantungan terhadap pihak lain bila menemui masalah yang berkenaan dengan pajak.

Tata Tertib Peserta Kursus
1. Berpakaian rapi atau memakai pakaian kerja dan bersepatu (tidak boleh memakai kaos).
2. Bagi yang terlambat, instruktur berhak tidak memperbolehkan masuk kelas.
3. Keterlambatan masuk kelas max. 1 JP (45 menit), selebihnya instruktur boleh menolak kehadiran peserta.
4. Tidak diperkenankan merokok dan menghidupkan HP selama di dalam ruang kursus.
5. Mengikuti minimal 70% dari waktu kursus yang disediakan (sebagai persyaratan mengikuti ujian).

Lama Kursus
1. Pendidikan dan pelatihan Perpajakan dilaksanakan dalam 136 jam latihan (1 jam latihan = 45 menit).
2. Ujian dilaksanakan selama 8 hari.
3. Ujian ulang dilaksanakan 8 hari atau bisa lebih pendek waktunya, tergantung peserta yang mengikuti ujian ulang.
4. Total waktu kursus adalah 23 kali pertemuan yang sama dengan 136 jam dan total ujian 16 hari (total ujian lokal dan ujian ulang).

Materi Kursus dan Alokasi Jam Pelatihan
No. Materi Kursus Jumlah Jam Latihan
1. KUP, PPSP, dan BPSP 12
2. PPh Orang Pribadi 12
3. PPh Badan 12
4. PPh 21, 26, dan SPT 1721 16
5. PPh 22, 23, dan 26 10
6. BM, PBB dan BPHTP 10
7. PPN, PPnBM / SPT 16
8. Kode Etik 4
9. SPT PPh Badan 1771 8
10. SPT PPh Orang Pribadi 1770 12
11. Akuntansi Perpajakan 16
12. Perencanaan Pajak 8
Jumlah Total 136

Biaya Kursus
Biaya Kursus terbagi atas beberapa klasifikasi, yaitu:
1. Mahasiswa Ubaya sebesar Rp 1.100.000,-
2. Mahasiswa Non Ubaya sebesar Rp 1.200.00,-
3. Alumni Ubaya dan karyawan di lingkungan Ubaya sebesar Rp 1.300.000,-
4. Umum sebesar Rp 1.400.000,-
5. Kelas Eksekutif Rp 1.850.000,-
Biaya tersebut di atas sudah termasuk biaya modul / materi kursus, ujian lokal dan ulang dan sertifikat kursus yang diterbitkan Politeknik Ubaya dan IKPI Cabang Surabaya.

Persyaratan Mengikuti Kursus
1. Warga Negara Republik Indonesia
2. Berijasah SMU atau sederajat, D3 atau S1
3. Melunasi biaya kursus
4. Mengumpulkan foto berwarna 3 x 4 (2 lembar)

Sistem Penilaian Kursus
Pelaksanaan penilaian keberhasilan peserta kursus ditentukan oleh:
1. Kehadiran peserta kursus dengan bobot penilaian 10%.
2. Tugas yang diberikan oleh instruktur dengan bobot penilaian 30%.
3. Nilai ujian akhir dengan bobot penilaian 60%.

Penilaian Kursus
Nilai akhir yang menunjukkan keberhasilan peserta kursus akan dikelompokkan sebagai berikut:
Nilai Mentah Nilai Relatif Kategori
80 – 100 A Istimewa
66 - 79 B Baik
55 - 65 C Cukup
< 55 D Kurang

Penghargaan
Pada akhir kursus akan dipilih 2 peserta dengan kriteria:
1. Peserta lulus dengan nilai terbaik.
2. Peserta teraktif menurut penilaian para instruktur atau koordinator kursus.
Bagi peserta dengan kriteria tersebu di atas akan diberikan penghargaan berupa piagam yang akan diberikan pada saat acara penutupan kursus brevet bersamaan dengan penyerahan sertifikat kursus brevet AB bagi yang lulus. Sedangkan bagi peserta yang tidak lulus akan diberikan tanda bukti keikutsertaan kursus brevet sesuai dengan waktu kursus yang telah ditempuhnya.

Tanda Bukti Keikutsertaan
1. Bagi peserta yang telah selesai mengikuti kursus (termasuk ujian) akan diberikan sertifikat dan daftar nilai kursus Brevet AB.
2. Sertifikat kursus dan daftar nilai hanya akan diberikan kepada mereka yang telah mengikuti kursus minimal 70% dari total jumlah jam kursus yang disediakan (140 jam latihan).
3. Bagi yang kurang dari 70% hanya akan diberikan tanda bukti keikutsertaan.

Ujian Ulang
Bagi peserta yang gagal atau tidak mengikuti ujian kursus brevet pajak akan diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang dengan syarat:
1. Memberitahuan ketidakhadiran dalam ujian pertama beserta alasan yang kuat dan disetujui koordinator kursus.
2. Nilai ujian pertama kurang dari 51.
3. Maksimal nilai yang akan didapat pada ujian kedua adalah 65.

Tugas
1. Untuk dapat mengikuti ujian peserta diharapkan telah mengerjakan tugas materi yang bersangkutan.
2. Pengumpulan tugas disertai dengan evaluasi instruktur (terpisah).
3. Tugas ditulis tangan (rapi) tidak diperkenakan menggunakan komputer.
4. Nilai tugas adalah 30% dari total nilai keseluruhan.

Informasi Program
Politeknik Ubaya
Jl. Ngagel Jaya Selatan 169, Surabaya
Telp. (031) 298 1180, 298 1182 atau (031) 5029700 ext 1180, 1182
Fax. (031) 2981181l, 298 1182
(Sdri. Atik dan Dwi Pukul 08.00 – 18.00 WIB;
Sdr. Irawan dan Katiran Pukul 16.00 – 21.00 WIB)

1 komentar:

radleighjacquett mengatakan...

Titanium vs tungsten | TITanium Art Studio
Titanium titanium max trimmer is a high-tech, high-quality resin titanium 4000 that will make the perfect match titanium mug for your use as a titanium 4000 bar knife or razor for titanium build a knife with an attractive shape and $14.95 · ‎In stock